

Ikuti
0
0
0
duniabizid
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham 38 perusahaan tercatat. Hal tersebut menyusul belum dipenuhinya ketentuan kepemilikan saham publik (free float) hingga 31 Desember 2025. BEI juga menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang melanggar ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. Selanjutnya, BEI memberlakukan suspensi perdagangan saham hin...
Lebih banyak
Komentar
Batal
Kirim