

Follow
2
0
0
dr. Inggar Bagus Wibisana
Sertipikat Tanah Selembar Gaktau? Jadi Malu . Dulur-dulur, kini sertipikat tanah sudah berbentuk sertipikat tanah elektronik yang diterbitkan melalui proses layanan elektronik di Kantor Pertanahan setempat dengan menggunakan blangko khusus berseri dan memiliki barcode. Selain itu, sertipikat tanah elektronik juga bakalan tersimpan disistem Kementerian ATR/BPN melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" . Mau tau lebih jelasnya? yuk kunjungi Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta! . @kantahkotayogyakarta #ATRB...
More
Comment
Cancel
Send