

Follow
0
0
0
ditlantaspoldajatim
"Nahloh, dihadang gak tuh? Makanya, kalau berkendara sesuai aturan yaa. Jangan suka Lawan Arus!" Tindakan melawan arus bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lain. Menurut Pasal 106 ayat(4) UU Nomor 22 Tahun 2009, Pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi rambu perintah/ larangan dan juga marka jalan. melanggar bisa diberikan penindakan sesuai pasal 287 lo. yuk jadi pengguna jalan yang tertib aturan#polantas#polripresisi#polriuntukmasyarakat
More
Comment
Cancel
Send