

Follow
26
0
1
Disrupsi
Dwi Upayana Bastanta Barus (42) men*brak lansia (68) tanpa meminta maaf dan tanggung jawab berujung ke meja persidangan. #Dokter yang berdinas di Tanjunggusta jalani sidang sebagai #terdakwa NO. REG. PERK : PDM – 136-T/Eku.2/11/2024 di ruang Cakra 6, #PengadilanNegeri Medan, Rabu sore 17.20 WIB (12/2/2025) #Momencinta #tabraklari
More
Comment
Cancel
Send