

Follow
139
14
1
detik.com
Laporan tentang tetangga yang suka bakar sampah sembarangan, mengganggu masyarakat lain dapat dilaporkan dan dikenakan sanksi. Sanksi ditetapkan sesuai Perda masing-masing. Untuk contoh kasus, sebagai berikut: Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada pelaku pembakaran sampah sembarangan berinisial AR yang membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2022. AR dikenai denda Rp 500 ribu.#D’Advocate#detikcom#detikreels#bakarsampah#sembarangan#...
More
Comment
Cancel
Send