23
1
54
detik.com
Ada dua jenis uang yang akan didapat bagi pekerja yang terkena PHK, pertama uang pesangon, dan yang kedua, ada uang penghargaan. Bagi mereka yang di PHK bisa mendapat maksimal 19 kali gaji, dengan catatan sudah bekerja selama 24 tahun. Baca berita lainnya hanya di detik.com! Creator: Tiwi Editor: Doni #phk #perppuciptakerja #uuciptaker #perppuciptaker #pesangon #detikcom #reels #serunyabelajar Más
Comentario
Cancelar
Enviar