88
5
262
detik.com
Hotman Paris pada postingannya, mengatakan bawah hal yang termasuk dalam pencemaran nama baik secara hukum pidana bila dapat diakses atau dilihat semua orang seperti di , , Twitter, , Facebook, dan sebagainya. Baru dapat dikenalan UU ITE.#Berita#Serunyabelajar##detikcom#reels#D’Advocate#ejekan#pencemaran#nama#baik#uu#ite 更多
评论
取消
发送