

Follow
0
0
0
dapit6029
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengatur tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan menghilangkan perbedaan pakaian dinas antara PNS dan PPPK (P3K). Peraturan ini menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 dan telah mulai berlaku sejak 20 Agustus 2024. #sorongpapuabaratdaya #pppppppppppppppppppppp #bajukeki
More
Comment
Cancel
Send