6
0
0
bioz_tv
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus balon udara berisi petasan. Balon udara itu meledak dan merusak rumah dinas seorang dokter spesialis. Hakim memvonis mereka 2 bulan 10 hari penjara, sedangkan tiga pelaku lain yang masih di bawah umur menjalani diversi. Kasus ini langsung menyedot perhatian publik karena balon udara tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Ledakan keras dari petasan yang t... 更多
评论
取消
发送