

Follow
54
9
10
berita jatengid
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dengan kurungan penjara selama 10 bulan lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana merintangi jalan umum. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan kesepuluh di Pengadilan Negeri Pati, Jumat, 20 Februari 2026. Penasihat hukum Botok dan Teguh, Nimerodi Gulo, mengaku kecewa atas tuntutan yang dilayangkan JPU. #beritajatengid #pati #ampb
More
Comment
Cancel
Send