

Follow
12
1
0
Batamline.com
Polisi menyangkakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terhadap golongan tertentu dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun. #ujarkebencian #batamline #polrestabarelang #bijakbersosmed
More
Comment
Cancel
Send