

Follow
86
0
282
Bams Evant
Perhatian buat pemilik properti agar mengganti surat-surat tanah menjadi sertifikat elektronik sebelum 2026. MAAF hanya membantu sharing dan mengingatkan, karena undang-undangnya sudah disahkan di tahun 2021, kita diberi waktu 5 tahun untuk mengurusnya: Surat kepemilikan tanah seperti girik, letter C, dan petok D tidak lagi akan berlaku sebagai bukti. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tepatnya pasal 96 ayat (1) dan (2). CC @/mukhayyarlubis #aturanbaru
More
Comment
Cancel
Send