0
0
0
amnk rani
Kejari Bandar Lampung Pulihkan Kerugian Negara Rp1,8 M dari Terpidana Korupsi Jalan Sutami Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memulihkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019. Pada Rabu (12/11/2025) pukul 14.30 WIB, Kejari Bandar Lampung melakukan penyetoran uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Cut Mutia. Baca berit... More
Comment
Cancel
Send