

Follow
0
0
0
agoes_solo
Pengrusakan jalan adalah perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta jika merusak dan/atau mengganggu fungsi jalan. Sanksi pidana lebih berat berlaku untuk perusakan fasilitas pelengkap jalan. #galiankabel #apjatel #kdm #pemkotdepok #jalankartini @Pemerintah Kota Depok @Chandra Rahmansyah Fanspage @Abdul khoir @Supian.Suri @apjatel...
More
Comment
Cancel
Send