321
258
227
_n.y.s_
Added by @kompascom Kompas.com post (Link berita klik di IG Stories @Kompascom) Kepala Seksi Pengawasan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan, menegaskan, tukang pangkas rambut yang beroperasi di Jakarta harus mengantongi sertifikat vaksin Covid-19. Pelanggan yang datang ke tempat itu juga harus punya sertifikat vaksin. Dia mengatakan, tempat pangkas rambut, seperti tempat pangkas Asgar (asli Garut) , telah diatur dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI More
Comment
Cancel
Send