3
0
0
UPDATEDISINI
Penyidik Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka. Briptu MK dikenai Pasal 359 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Hal tersebut disampaikan Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Polda DIY, Senin (15/5/2023) petang. Briptu MK saat ini sudah diamankan di Polda DIY sejak Minggu malam setelah kejadian. Ia diamankan bersama dengan 5 saksi yang juga merupakan anggota Polri. Kelima anggota Polri lain sebagai saksi. Jen... More
Comment
Cancel
Send