

Follow
0
0
0
TMC Polda Metrojaya
Sudahkah Sobat Lantas menggunakan jalur kanan dengan benar? π Sobat Lantas, jalur kanan hanya untuk mendahului ya. Meski sudah di batas kecepatan, tetap nggak boleh diam di kanan terus! Segera pindah ke kiri biar lalu lintas lancar. Kalau masih nekat, siap-siap kena Pasal 108 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 dan bisa denda kena denda 500K. Utamakan keselamatan dan tetap patuhi aturan, Sobat Lantas! π #LaneHogger #TertibBerkendara #SobatLantas #TmcPoldaMetroJaya
More
Comment
Cancel
Send