0
0
0
TMC Polda Metrojaya
Sobat Lantas, bahu jalan itu bukan rest area dadakan, ya! ❌ Ingat, berhenti di bahu jalan tanpa keadaan darurat, itu berbahaya buat kamu dan pengendara lainnya. Kalau masih nekat, bisa kena Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 dengan denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan lho! Yuk, jadi pengendara yang bijak dan utamakan keselamatan! 🚘 #BahuJalan #EdukasiPengendara #tmcpoldametrojaya More
Comment
Cancel
Send