6
0
2
Sumutterkini
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. MK memutuskan menambah frasa baru dalam pasal 169 huruf q di UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya pasal tersebut berbunyi: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun." Dengan adanya putusan MK pada hari ini, maka pasal tersebut berubah bunyinya, menjadi: "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daer... More
Comment
Cancel
Send