0
0
0
Suaradotcom
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Keputusan MK tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025). Adapun pertimbangan MK menolak gugatan tersebut ialah karena tidak sejalan dengan UUD 1945. Sebelumnya, pemohon yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Muhammad Adnan mengajukan gugatan yang teregistrasi dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025.... More
Comment
Cancel
Send