

Follow
0
0
0
Sofyan Nurdin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang sejumlah Rp 883 miliar kepada PT Taspen dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut sejumlah Rp 1 triliun, atas penempatan investasi. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, serah terima uang perkara korupsi ini, atas nama terpidana Direktur PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. "Hari ini...
More
Comment
Cancel
Send