3
0
1
SUMEKS.CO_
idang tuntutan pidana kasus pembunuhan sadis adik mantan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) di PN Palembang, sudah tiga kali mengalami penundaan. Seyogyanya pada hari ini Rabu 21 Februari 2024, dua terdakwa kakak beradik Ariyansah dan Arwani bakal hadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dipersidangan lagi-lagi penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel meminta penundaan pembacaan tuntutan. Menurut jaksa Kejati Sumsel Fatimah SH MH, penundaan itu lantaran hingga saat More
Comment
Cancel
Send