

Follow
142
6
24
SUMEKS.CO_
Tiga orang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI), pasrah saat dijatuhi hukuman penjara kasus korupsi dana hibah kegiatan fiktif Pilkada OI 2021-2022. Tiga terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 22 Februari 2023 yaitu Darmawan Iskandar mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir dinyatakan bersalah hingga divonis 2 tahun 8 bulan penjara. #palembang #viral
More
Comment
Cancel
Send