3
0
0
STORY Wa
Kejatisu Terima Pengembalian Kerugian Negara Senilai 113 M MEDAN, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menerima uang 113 mil-iar, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I Sebelumnya tinggi sumatra utara pada tanggal 22 Oktober lalu telah menerima pengembalian dana kurugian negara sebesar 150 miliar rupiah. Dengan pengembalian ini seluruh kerugian negara dalam kasus k... More
Comment
Cancel
Send