1K
151
2.2K
Ruang Hukum
Ad Informandum. Tahun 2026, atau 5 tahun sejak berlakunya PP No. 18 Tahun 2021, Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah. #sertipikattanah #tanahgirik #kasustanah #hukumtanah #sertifikattanah More
Comment
Cancel
Send