2
0
0
Rd. Reza Pramadia SE, SH.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Yuuuk bersama-sama kita LESTARIKAN Warisan Budaya Leluhur🙏🏼 #keratonkasepuhan #cagarbudaya #kesultanancirebon #warisansunangunungjati #kresnalaw #kangrezacenter More
Comment
Cancel
Send