242
204
62
_Rakyatmerdeka
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong sudah tepat. Pemberian amnesti dan abolisi telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 (UUD '45) dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 (UU Darurat) tentang Amnesti dan Abolisi. #korupsi #kpk #indonesia #Hukum #politik المزيد
تقييم
إلغاء
إرسال