32
2
31
Radar Bogor
Seorang pemilik grosir di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, berinisial M (53) ditangkap polisi pada Senin (16/6). M ditangkap usai terbukti melakukan kecurangan yakni menjual produk susu yang tanggal kadaluarsa dicurangi. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku M yakni memperdagangkan minuman kemasan susu yang sudah kedaluwarsa diganti tanggal kedaluwarsanya menjadi seolah-olah baru. "Kami menemukan 38 du... More
Comment
Cancel
Send