6
0
0
Putri Ayu87476
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan suap terkait penganggaran proyek infrastruktur di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Wakil Ketua KPK Johannis Tanak mengungkap modus pemerasan dengan istilah “jatah preman”. Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5% atau sekitar Rp7 miliar dari proyek infrastruktur yang nilainya dinaikkan secara sepihak. Bagi pejabat yang menolak, ancamannya mutasi hingga pencopotan jabatan. KP... المزيد
تقييم
إلغاء
إرسال