362
54
12
Polda Metro Jaya
*Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka* dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang menyerang Presiden ke-7 RI, Ir. H. Joko Widodo. Kapolda Metro Jaya *Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si.* menjelaskan, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam, asistensi, dan gelar perkara yang melibatkan beragam ahli, di antaranya *ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa* More
Comment
Cancel
Send