

Follow
6
0
1
Pengacara Surabaya - Kanzul W
Jika seorang suami telah menjatuhkan talak tetapi tidak mau mengurus proses perceraian, istri dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Meskipun suami telah mengucapkan talak, perceraian secara hukum di Indonesia hanya sah jika diputuskan melalui pengadilan. Butuh Konsultasi Hukum ? Butuh Pengacara / Advokat ? Langsung saja Hubungi saya via WA (No WA di Bio Saya) jangan lewat DM karena Penuh.. #advokatsurabaya #lawyergresik #lawyersurabaya #pengacara #pengacaragresik #pengacarasurab...
More
Comment
Cancel
Send