0
0
0
Pengacara Surabaya - Kanzul W
Nafkah madhiyah adalah nafkah yang telah lewat atau masa lampau yang tidak dipenuhi oleh suami saat masih dalam ikatan perkawinan yang sah. Kewajiban ini dapat dituntut oleh mantan istri setelah perceraian sebagai utang yang harus dibayar oleh mantan suami. #pengacara #pengacarasurabaya #nafkahmadhiyah #cerai #surabaya Lebih banyak
Komentar
Batal
Kirim