18
2
1
PANDEGLANG NEWS
Pemerintah Provinsi Banten resmi menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025. Diketahui, keputusan tersebut mencontek Gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang lebih awal melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di wi... Lebih banyak
Komentar
Batal
Kirim