53
1
17
Nur Lestianto
Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Pipit Heryanti diduga tega memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) demi meraup pundi-pundi rupiah. Peraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK tahun 2020 silam itu pun ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan pencurian uang rakyat PTSL. Penahanan dilakukan setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan pencurian uang rakyat yang dilakukan Pipit Heryanti. More
Comment
Cancel
Send