12
2
0
Mery Chen
Karena masa depan sungguh ada, dan harapanmu tidak akan hilang. ~ Amsal 23:18 Bebaskan Icad karna dia melakukan tindakan pidana di bawah paksaan Pada Pasal 48 KUHP, dinyatakan bahwa: “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.” Pada keadaan ini, pelaku tindak pidana tidak dapat berbuat hal lain selain tindakan yang dipaksakan kepadanya. Artinya, pelaku tindak pidana tersebut melakukan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Tuhan mendengar doa kami. Amin 🙏#savebhar... More
Comment
Cancel
Send