

Follow
22
0
1
MEDIA 24 JAM.COM
MEDAN - Tiga terdakwa perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,2 kilogram (kg) lolos dari ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis 18 hingga 20 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa yang berperan sebagai kurir. Adapun ketiga terdakwa yakni Anend Naidu divonis 18 tahun penjara dan Candra Bos serta Aditya Raaz divonis 20 tahun penjara #viral
More
Comment
Cancel
Send