1
0
0
MERINDINK
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menangguhkan penahanan Mohammad Hisabul Huda, tersangka dugaan korupsi terkait rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa dan guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan Huda telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan sejak Jumat (20/2). Anang mengatakan pengendalian perkara kini diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan penyidikannya akan dihentikan. Salah satu pertimbangannya kare... Mais
Comentar
Cancelar
Enviar