0
0
0
Lutfil Hadi Mokhtar
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengartikan hak menguasai negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai wewenang untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian ini lebih luas daripada "kepemilikan" dan mencakup lima bentuk tindakan: merumuskan kebijakan (beleid), mengatur (regelendaad), mengurus (bestuurdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) 更多
评论
取消
发送