1
0
1
Lestarie3
Dulu, pelaku usaha memerlukan modal minimal Rp50 juta untuk mendirikan PT Perseroan Terbatas. Lalu, Kementerian Hukum dan HAM diberikan penugasan untuk menyederhanakan perseroan terbatas persekutuan modal. Alhasil, penyertaan modal tidak harus lagi Rp50 juta tapi tergantung pada pendiri. Ternyata itu juga belum cukup untuk menghidupkan dan memberikan kepercayaan diri pelaku usaha. Namun sekarang ceritanya berbeda. Berkat upaya Kementerian Hukum dan HAM, inovasi dalam Perseroan Perorangan memun... More
Comment
Cancel
Send