0
0
0
KorlantasPolri.ntmc
Mengendarai motor atau mobil bukan buat anak-anak! Sesuai *UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 281*, setiap pengendara wajib punya SIM. Tanpa SIM? Bukan cuma melanggar, tapi juga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Sayangi masa depan, jangan ambil risiko! #StopPengendaraDibawahUmur #SayangiAnakKita #TertibBerkendara #SahabatLantas #opspatuh More
Comment
Cancel
Send