

Follow
89
0
4
JogjaLife News (UM)
Bagi masyarakat Kabupaten Bantul yang membutuhkan penebangan atau pemangksan pohon, bisa mengajukan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul baik melalui email maupun datang langsung ke kantor. Untuk syarat dan ketentuan yang harus di penuhi sudah tertuang pada Peraturan Bupati Bantul Tahun 2022 Nomor 123 tentang Penanaman Dan Penebangan Pohon Perindang Jalan. Cek syarat selengkapnya di @dinaslhbantul __ #jogjalife #bantul #jogja #infojogja
More
Comment
Cancel
Send