0
0
0
Jessika Ika Pantow
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang pelayanan publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai standar, berdasarkan asas-asas seperti kepentingan umum, kepastian hukum, akuntabilitas, dan partisipatif. Bersinergi dengan aturan tersebut, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 mengatur pelayanan, pengawasan, penegakkan hukum, dan aspek lain yang berkaitan dengan keimigrasian. Terkait hal tersebut, sejumlah kantor imigrasi di Ind... More
Comment
Cancel
Send