

Follow
1.2K
123
Inilahcom
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Banding didaftarkan, Jumat (10/3/2023). Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan KPU telah menyiapkan memori banding guna melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima, dengan memerintahkan KPU untuk menunda pemilu. Selengkapnya di #inilahupdate - #KPU #PEMILU #PNJAKPUS #PEMILU2024
More
Comment
Cancel
Send

Follow
3.5K
107
Oliver Tree
...
More

Follow
27.8K
1.3K
NOTÍCIAS 24 HORAS
...
More
This content appears to have been generated by AI. Please validate it with caution.