1.2K
123
Inilahcom
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Banding didaftarkan, Jumat (10/3/2023). Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan KPU telah menyiapkan memori banding guna melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima, dengan memerintahkan KPU untuk menunda pemilu. Selengkapnya di #inilahupdate - #KPU #PEMILU #PNJAKPUS #PEMILU2024 More
Comment
Cancel
Send
Oliver Tree
... More
NOTÍCIAS 24 HORAS
... More
This content appears to have been generated by AI. Please validate it with caution.