

Follow
0
0
0
Ilya Raisya Rafa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin berat. Pemecatan tersebut merupakan keputusan final dari pemerintah pusat yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dari total 17 ASN yang diberhentikan, 3 orang dipecat karena pelanggaran disiplin berat berupa k...
More
Comment
Cancel
Send