

Follow
0
0
0
Iko Arif_04
Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB dalam kasus dugaan gratifikasi “dana siluman”. Penyidik Kejati NTB mengungkapkan bahwa dana gratifikasi diduga bersumber dari pihak swasta yang dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD sebagai “fee” atas program pokok pikiran (pokir). Dengan ditetapkannya HK, total sudah tiga anggota DPRD NTB yang ditetapkan tersangka. Jumlah uang yang disita lebih dari Rp 2 miliar. Penyidikan kasus ini terus be...
More
Comment
Cancel
Send