

Ikuti
55
0
3
HumasPoldaGorontalo
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) serta penitipan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (12/03/2026). #humaspoldagorontalo#Divhumaspolri#layanan110#PoldaGorontalo
Lebih banyak
Komentar
Batal
Kirim