

Follow
0
0
0
Hukumonline
Kekayaan intelektual umumnya berhubungan dengan pelindungan penerapan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial. Hak kekayaan intelektual adalah kekayaan yang dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya. Salah satu jenis kekayaan intelektual adalah hak cipta, yang mana dalam UU Hak Cipta dijelaskan bahwa hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. Oleh karena itu, hak cipta dapat dikategorikan sebagai suatu benda (harta). Lantas, apakah imbalan atas pem...
More
Comment
Cancel
Send