49
2
2
HUMAS LAPAS RANTAUPRAPAT
Bolehkah melakukan Peliputan atau Wawancara dengan WBP di dalam Lapas? Yuk.. simak video berikut ini.. Izin peliputan diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Direktur Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Ditjenpas, Kanwil Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan dalam Bab IX Pasal 28 Ayat 1 (satu). Selain itu, dalam peliputan atau wawancara harus mengajukan permohonan secara ... Más
Comentario
Cancelar
Enviar