

Ikuti
14
0
0
HUMAS LAPAS RANTAUPRAPAT
Halo sobat Lapas Rantauprapat Ran Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu hak yang wajib diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama mereka menjalani masa pidananya. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang tercantum dalam Bab II, Bagian Kesatu mengenai Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana pada Pasal 7 dan 9. Selain itu, pada Pasal 60 ayat (2) juga disebutkan bahwa Rutan, Lapas dan LPKA melaksanakan fungsi pelayanan dan pe...
Lebih banyak
Komentar
Batal
Kirim