0
0
0
Geizaputri09
Wamendagri Ribka Haluk menegaskan, kebijakan Otsus Papua memberikan ruang yang kuat bagi masyarakat hukum adat, khususnya OAP dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat. Hal itu disampaikan Ribka pada acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025, di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025). Wamendagri Ribka menilai, keberadaan hak ulayat memiliki kedudukan yang kuat secara konstitusional maupun dalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua. Lebi... Más
Comentario
Cancelar
Enviar